Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepramukaan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powellisme (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepramukaan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961. Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu. Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial). Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.
Kelahiran Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu 1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA
· Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
· Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
2. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.
Gerakan Pramuka Diperkenalkan
Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan\ Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya. Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian. Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang. Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.
Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.
Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang
penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan
Presiden dan berkeliling Jakarta. Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai. Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka
Diperoleh: “http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Gerakan_Pramuka_Indonesia”
Baca Selengkapnya...
Kamis, 03 Februari 2011
Sejarah Pramuka
Gayus Tambunan
JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi, Bambang Heru Ismiarso, mantan Direktur Keberatan dan Banding di Direktorat Jenderal Pajak, akhirnya ditahan penyidik Bareskrim Polri. Bambang adalah mantan atasan Gayus Halomoan Tambunan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pukul 11.00, penyidik Bareskrim memutuskan menahan Bambang Heru," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (28/1/2011) malam.
Boy mengatakan, saat ini penyidik sedang memproses administrasi terkait penahanan. Rencananya, Bambang akan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dikatakan Boy, Bambang dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun. Bambang diduga menyalahgunakan wewenang bersama-sama Gayus, Humala Napitupulu, dan Maruli Pandapotan Manurung saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).
Boy mengatakan, tidak ditemukan adanya suap dalam perkara itu. Namun, akibat diterimanya keberatan pajak PT SAT, negara dirugikan sebesar Rp 570 juta. "Patut diduga ada manipulasi data pajak keberatan pajak PT SAT," ucap Boy.
Seperti diberitakan, Gayus telah divonis bersalah terkait kasus itu. Majelis hakim menilai Gayus selaku peneliti telah menyalahgunakan wewenang. Selain itu, Gayus dinilai tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh saat meneliti keberatan.
Hasil penelitian Gayus disetujui mulai dari Humala selaku penelaah, Maruli selaku Kasi Pengurangan dan Keberatan, Jhony Marihot Tobing selaku Kasubdit Pengurangan dan Keberatan, serta Bambang. Saat ini, Jhony masih sebagai saksi.
Sent Using Telkomsel Mobile Internet S
Baca Selengkapnya...
Hari ini Aremania bebas
Hari ini tepat hari kemerdekaan Aremania dari hukuman PSSI. Ya, tepat 2 tahun yang lalu PSSI memberikan sangsi pada Aremania karena kerusuhan yang terjadi di Stadion Brawijaya Kediri pada saat pertandingan Arema melawa Persiwa Wamena dalam babak 8 besar Liga Indonesia. Kala itu format pertandingan Liga Indonesia Divisi Utama (sekarang berubah menjadi Liga Super Indonesia – LSI) masih dibagi menjadi 2 wilayah yaitu Wilayah Barat dan Wilayah Timur.
Setelah 2 tahun menjalani Hukuman maka hari ini sebagai batas akhir hukuman itu selesai. Untuk memperingatinya maka didakan konvoi Aremania keliling kota. Kalau anda tadi sempat turun ke jalan-jalan kota Malang maka akan sangat terasa sekali kemeriahan konvoi kendaraan dengan bendera – bendera kebesaran Arema berkibar dimana – mana.
Hari ini tepat hari kemerdekaan Aremania dari hukuman PSSI. Ya, tepat 2 tahun yang lalu PSSI memberikan sangsi pada Aremania karena kerusuhan yang terjadi di Stadion Brawijaya Kediri pada saat pertandingan Arema melawa Persiwa Wamena dalam babak 8 besar Liga Indonesia. Kala itu format pertandingan Liga Indonesia Divisi Utama (sekarang berubah menjadi Liga Super Indonesia – LSI) masih dibagi menjadi 2 wilayah yaitu Wilayah Barat dan Wilayah Timur.
Setelah 2 tahun menjalani Hukuman maka hari ini sebagai batas akhir hukuman itu selesai. Untuk memperingatinya maka didakan konvoi Aremania keliling kota. Kalau anda tadi sempat turun ke jalan-jalan kota Malang maka akan sangat terasa sekali kemeriahan konvoi kendaraan dengan bendera – bendera kebesaran Arema berkibar dimana – mana.
Baca Selengkapnya...
Kamis, 27 Januari 2011
Limbah daur ulang
Daur ulang adalah salah satu strategi pengelolaan sampah padat yang terdiri atas kegiatan pemilahan, pengumpulan, pemrosesan, pendistribusian dan pembuatan produk/material bekas pakai.
Material yang dapat didaur ulang:
• Botol bekas wadah kecap, saos, sirup, krim kopi; baik yang putih bening maupun yang berwarna terutama gelas atau kaca yang tebal.
• Kertas, terutama kertas bekas di kantor, koran, majalah, kardus kecuali kertas yang berlapis (minyak atau plastik)
• Logam bekas wadah minuman ringan, bekas kemasan kue, rangka meja, besi rangka beton
• Plastik bekas wadah sampo, air mineral, jerigen, ember
• Sampah basah dapat diolah menjadi kompos
Kalau beberapa waktu lalu di Jakarta orang rebut-ribut soal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk sampah warga ibukota, di Melbourne hal tersebut bukan merupakan masalah. Hal ini disebabkan pengaturan pembuangan sampah telah diatur sedemikian rupa sehingga sampah yang bisa didaur ulang terpisah dari yang tidak.
Sampah tersebut ditaruh ke dalam tempat sampah yang berbeda berdasarkan jenisnya. Sampah rumah tangga yang non-pohon ditempatkan ke tempat sampah beroda dengan tutup hijau tua; sementara sampah dari pohon (daun, bunga, ranting) ditempatkan ke tempat sampah beroda dengan tutup hijau muda; sedangkan sampah daur ulang ditempatkan ke tempat sampah beroda dengan tutup berwarna kuning.
Sampah-sampah tersebut diambil seminggu sekali. Masing-masing suburb punya jadwal yang berbeda, ada yang hari Rabu, ada yang Kamis, dan ada yang Jum’at. Tempat sampah tersebut harus ditaruh di pinggir jalan depan flat, apartemen atau rumah masing-masing dengan posisi tutup menghadap jalan. Sehingga ketika mobil pengangkut sampah datang, sang supir tidak perlu keluar, cukup menggerakkan alat seperti capit dari mobilnya dan otomatis sampah tertuang ke dalam bak sampah di mobil. Sampah yang tidak ditaruh pada tempatnya (seperti dimasukkan ke dalam kotak atau kantong di luar tempat sampah yang semestinya) dijamin tidak akan diangkut. Cukup efisien bukan, dan yang penting hemat tenaga serta bersih.
Masing-masing tempat sampah ditangani oleh mobil sampah yang berbeda dan ketika sampah tersebut masuk ke dalam bak mobil sampah, langsung diolah secara otomatis sehingga tidak menggunung ataupun berceceran di jalan, dan yang penting, baunya tidak keluar menusuk hidung pengguna jalan.
Untuk barang-barang rumah tangga seperti kulkas, mesin cuci, dsb yang sudah rusak harus ditempatkan di pinggir jalan menjelang hari Pengambilan Sampah Besar Tahunan yang biasanya diadakan setiap bulan Agustus dan September. Sementara untuk minyak dan bahan-bahan kimia dapat dibuang dengan aman pada saat Pengambilan Bahan-bahan Kimia yang telah dijadwalkan oleh suburb masing-masing.
Baca Selengkapnya...